Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pria Diringkus Jajaran Polsek Aruta Karena Curi Buah Sawit Perusahaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Maret 2023 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menangkap dua orang tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) sawit, di kebun milik perusahaan PT GSPP.

Disampaikan oleh Kapolsek Arut Utara IPDA Agung Sugiarto, kedua tersangka dengan inisial K (28) dan R (27) diamankan pada Senin, 20 Maret 2023. Keduanya merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Pangkalan Banteng.

"Tersangka ini sengaja datang dari luar wilayah Aruta untuk mencuri buah sawit," ujarnya, Kamis, 23 Maret 2023.

Adapun uraian singkat kejadiannya, pada hari tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, Danru Security perusahaan tersebut mencurigai ada dua orang yang melakukan pencurian TBS, di AFD OA dengan menggunakan 1 unit mobil pikap tanpa ada nomor polisi warna hitam.

Kemudian diakukan pengintaian dan ternyata benar, kedua tersangka mengangkut TBS yang sudah dipanen di blok tersebut ke dalam bak mobil dengan menggunakan tojok.

"Selanjutnya, kedua tersangka ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Arut Utara untuk proses lebih lanjut," sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 unit mobil pikap merk Suzuki Carry warna hitam tanpa ada nomor polisi, 40 janjang TBS sawit dengan berat 1. 010 kg, 1 tojok dan 1 kapak.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUH pidana. (DANANG/H)

Berita Terbaru