Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Riau Gugat Presiden Terkait Karhutla

  • 10 Maret 2016 - 21:25 WIB

PULUHAN masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap mengajukan gugatan 'Citizen Lawsuit' atau CLS ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.

Pengajuan gugatan itu diwakili oleh sejumlah organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (Wahi) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang didampingi 13 orang kuasa hukum.

'Ini adalah gugatan warga negara ke enam tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Kepala BPD dan Gubernur Riau,' kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan.

Menurut Riko, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah selama 60 hari kerja pemerintah yang disebutkan diatas tidak memberikan respon atas notifikasi gugatan CLS.

'Ini adalah bukti keseriusan untuk menagih janji pemerintah membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap,' jelasnya.

Dari pantauan terlihat puluhan massa tersebut mengawali pengajuan gugatan dengan iringan budaya melayu, Kompang.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut mereka sempat melakukan orasi terkait bencana kebakaran lahan dan hutan yang berakibat pada pencemaran udara kabut asap.

Terlihat tidak hanya kedua organisasi lingkungan tersebut yang turut serta mewakili masyarakat dalam pengajuan gugatan itu.

Selain Walhi dan Jikalahari, turut terlihat perwakilan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Lembaga Adat Melayu Riau serta perwakilan masyarakat dari Rumah Budaya Sikukeluang.

Dalam orasinya, massa mengatakan bahwa masyarakat Riau terus menderita selama 18 tahun lamanya akibat bencana kabut asap yang menyebar secara masif.

Mereka mendesak agar pemerintah segera bertindak tegas agar Riau terbebas dari bencana yang terus terjadi selama bertahun lamanya.

Sementara itu, Ketua kuasa hukum Gerakan Riau Melawan Asap, Suryadi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tuntutan dalam gugatan yang disampaikan. Diantaranya adalah menuntut agar pihak tergugat meminta maaf ke Rakyat Riau atas bencana asap yang terjadi selama belasan tahun tersebut.

'Kita juga meminta agar hakim dapat memutuskan kepada pemerintah mengalokasikan dana penanganan Karlhaut, membentuk tim gabungan pencegah serta membuat regulasi dini pencegahan karhutla,' ujarnya.(ANT/B-11)

Berita Terbaru