Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Gabungan Sosialisasikan Edaran Wali Kota Soal Aturan Usaha Hiburan dan Restoran Selama Ramadan

  • Oleh Hendri
  • 25 Maret 2023 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gabungan melakukan sosialisasi edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pengaturan tempat hiburan, rumah makan dan restoran selama ramadan 1444 Hijriah, Sabtu, 25 Maret 2023.

Tim ini bergerak menuju tempat karaoke, kafe, restoran, diskotik, rumah makan, tempat bermain biliar untuk menyampaikan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi pelaku usaha selama bulan suci ramadan.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Iin Hendrayati Idri mengatakan, untuk usaha klub malam dan diskotik sepenuhnya dilarang beraktivitas selama bulan suci ini. Sedang usaha jenis lainnya diperbolehkan dengan beberapa syarat.

"Tidak boleh menjual minuman beralkohol dan hanya boleh buka sampai Pukul 23:00 WIB. Kami sosialisasikan sesuai dengan edaran Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023," katanya.

Dia menegaskan, bagi yang tidak mematuhi surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi agar dapat dipatuhi bersama.

"Sosialisasi masih akan berlanjut, setelah sosialisasi selesai maka akan dilakukan pengawasan bersama aparat terkait, ketika ada yang melanggar akan kami laporkan ke pimpinan dan selanjutnya keputusan pimpinan soal sanksi," tutupnya. (HENDRI/Y)

Berita Terbaru