Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

VIDEO: Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Ini Digelandang ke Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Maret 2023 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menyetubuhi gadis berusia 17 tahun hingga hamil, seorang pemuda inisial MN (19) digelandang ke Polres Kotawaringin Barat.

Dalam Jumpa Pers, pada Senin, 27 Maret 2023, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengungkapkan, bahwa perkara tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di, Kecamatan Pangkalan Lada.

Hubungan antara korban dan pelaku hanya teman, dan kronologis kejadian bermula pada Mei 2022. Dengan rayuan yang dilakukan tersangka, ia telah menyetubuhi korban sebanyak 4 Kali.

Selang berapa lama dan orang tua korban mengetahui anaknya hamil, namun keberadaan tersangka tidak diketahui dan tidak menunjukkan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sehingga orang tua korban memutuskan untuk melaporkan perbuatan pelaku pada polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (DANANG/J)

Berita Terbaru