Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Sukamara Keluarkan Edaran Pembayaran Zakat Fitrah

  • Oleh Norhasanah
  • 02 April 2023 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukamara mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran zakat fitrah diwilayah Bumi Gawi Barinjam.

Kepala Kemenag Sukamara Misbah dalam surat edaranya mengatakan bahwa pada 29 Maret 2023 telah dilaksanakannya musyawarah yang diikuti beberapa pihak, seperti MUI Sukamara, Kasi Bimas Islam Kemenag Sukamara, Baznas, KUA Kecamatan Sukamara, pimpinan organisasi keagamaan islam dan pengurus tamir masjid se Kecamatan Sukamara.

Berdasarkan hasil musyawarah, pembayaran zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok sehari-hari yang biasa dikonsumsi dengan kadar sebanyak 2,8 kilogram, jika dirupiahkan seharga Rp 40 ribu.

Sedangkan zakat maal yang telah mencapai nishab dan haul mengqiyas kepada 85 gram emas, jika harga eman Rp 1.082.000/gramx82 gram = Rp 91.970.000x2,5% = Rp 2.299.250. Maka zakat maal yang harus ditunaikan adalah Rp 2.299.250.

Dan untuk pembayaran fidyah 1 hari bagi yang tidak berpuasa seperti ibu hamil, menyusui, orang sakit dan lanjut usia adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 Mud atau jika menggunakan uang sebesar Rp 25.000 perhari.

Dalam edaran itu pula,  H Misbah meminta kepada Amil Zakat di masjid, mushola dan UPZ untuk menyampaikan laporan jumlah zakat fitrah, baik yang berupa beras atau uang, fidyah dan zakat maal. (NORHASANAH/H)

Berita Terbaru