Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengamat Hukum Sebut Keracunan Massal Bisa Berujung Pidana, Ini Ancaman Hukumannya

  • Oleh Apriando
  • 06 April 2023 - 11:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - kasus Keracunan massal di kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang disebabkan oleh Kue Ipau Menjadi perhatian. Salah satunya Praktisi Hukum Ade Putrawibawa. Ia mengatakan jika ditemukan adanya kelalaian dan unsur kesengajaan maka dapat diancam pidana.

Ade mengatakan dari musibah tersebut maka sangat perlu dicari tau terlebih dahulu penyebabnya, Misalnya ada unsur kesengajaan dari oknum yang ikut membuat atau kelalaian saat membeli bahan kue tersebut karena tidak mengecek kadaluarsa bahan yang dibeli, bahkan kelalaian saat membeli bahan kue yang diduga mengandung bakteri.

"Sehingga jika ditemukan adanya kelalaian dan kesengajaan maka oknum tersebut dapat dikenakan pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 359 KUHP," jelasnya ada saat dikonfirmasi, Kamis, 6  April 2023

Praktisi Hukum dari Kantor Bonafide Borneo Law Office ini menerangkan pasal tersebut berbunyi  “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” 

Selain itu dapat kenakan pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, dalam hal memenuhi kewajiban standar makanan yang aman sangat berlaku bagi setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan sebagaimana diatur dalam pasal 86 ayat (2) UU pangan dan pasal 28 ayat (1) dan (2) PP no 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, terkait dengan larangan menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya. 

"Terkait dengan musibah keracunan massal akibat Takjil Ramadhan tersebut saya mengucapkan turut berbela sungkawa kepada pihak keluarga korban", ungkapnya.

Sementara Itu, Praktisi Hukum Oky Lampe menambahkan terkait dengan aturan-aturan hukum yang berlaku menegaskan dalam perlu dilakukan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah.

Khususnya PemKab Kotim yang melakukan tugasnya pada bidang pengawasan obat dan makanan yaitu BPOM yang bersifat mandiri guna pelaksanaan tugas teknis operasional dalam hal pengawasan makanan.

"Perlu adanya kesadaran yang tinggi dari pelaku usaha makanan mengingat bahwa di bulan suci Ramadhan ini dalam suasana bulan puasa yang Fitri ini kiranya masyarakat Kotim bisa saling bahu-membahu guna menjaga kualitas makanan yang diperjual belikan," Ujar Oky Lampe selaku praktisi hukum pada kantor Bonafide Borneo Law Office. 

Hal senada disampaikan oleh praktisi hukum Berkat untuk pelaku usaha dan konsumen agar senantiasa memanfaatkan kemudahan teknologi dalam rangka mencari tahu sumber informasi dan edukasi bahan-bahan makanan yang aman untuk digunakan

"Mana yang tidak bagus/tidak dapat dicerna oleh tubuh manusia, tentunya dengan memilih sumber yang terpercaya. Karena di zaman sekarang ini segala informasi kehidupan sangat mudah untuk di akses melalui internet," Imbau berkat. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru