Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Terkait Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Jambu Kristal

  • Oleh Apriando
  • 06 April 2023 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud mengatakan jika masyarakat merasa keberatan terkait dengan penghentian penyidikan dugaan korupsi budidaya Jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) tahun anggaran 2020 dapat mengajukan Praperadilan.

"Terkait dengan penghentian penyidikan saya sampaikan secara meluas kepada semua yang berkeberatan dengan kebijakan yang saya lakukan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana sangat terbuka lebar untuk mengajukan praperadilan," katanya, Rabu sore, 5 April 2023

Andi menegaskan, seandainya putusan hakim praperadilan menyatakan tidak sah penghentian penyidikan maka dalam waktu 1×24 jam pihaknya siap untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut yang dilakukan pada 17 Maret 2023 lalu Oleh kejaksaan dengan pertimbangan yakni, pihaknya tidak menemukan adanya mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya).

Kemudian tidak ada itikad untuk melakukan tindak pidana, sehingga ada unsur-unsur pidana menurut Andi tidak terbukti,. Kemudian, kurangnya alat bukti yang ada dan adanya pengembalian uang negara.

Pada 3 Februari 2023 Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, menetapkan YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran budidaya jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) tahun anggaran 2020.

Saat itu, Totok Bambang Sapto Dwidjo yang menjabat sebagai Kajari sebelumnya, mengatakan tersangka YS adalah seorang ASN yang menjabat Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPKP Kota Palangka Raya dan merupakan pelaksana kegiatan.

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, diduga tersangka YS membeli bibit jambu kristal tidak sesuai klasifikasi dalam kontrak dan bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19. 

Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukkan langsung kepada CV. AMT 67. Totok mengungkapkan, pengadaan bibit jambu kristal dengan pagu anggaran tahun 2020 tersebut berjumlah Rp 767 juta. Setelah dilakukan audit BPK RI, atas perbuatan tersangka negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 558 juta. 

Bibit yang datang juga tidak sepenuhnya diserahkan ke masyarakat karena banyak yang mati. “Banyak yang mati dan jambu tersebut tidak berkembang sebagaimana mestinya. Penyebaran bibit jambu kristal ini ada di beberapa wilayah yakni kelampangan dan Tangkiling,” ujarnya. 

Selain itu sebagai pelaksana dalam pengadaan pemberian bibit kepada masyarakat seharusnya diberikan bekal dalam pemeliharaannya, namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Anggaran dari pemeliharaan tersebut juga tidak sampai ke tangan masyarakat. Bibit yang diberikan hanya 30 kepada satu orang," Pungkasnya. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru