Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Seruyan

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 07 April 2023 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Terduga pelaku penggelapan satu unit mobil berhasil diringkus  personel Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Seruyan.

Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu personel Resmob Polres Kobar berhasil mengamankan  MG (51) alias DA dijalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan  Arut Selatan Kabupaten, Kotawaringin Barat, Kamis, 6 April 2023

Terduga menggelapkan satu unit mobil milik Saslianur (27), warga Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan," kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Jumat 7 April 2023.

Awal  kejadian bermula pada Kamis, 23 Februari 2023  pelaku MG datang kerumah Saslianur mengutarakan  keinginannya menjadi sopir travel, berhubung mobil saslianur ingin di oper kreditkan, dia pun menolak, MG mengatakan ingin mengambil operan kredit tersebut namun pemilik mobil tetap menolak tawaranya karena MG belum memiliki uang.

MG tetap bersikeras dan menawarkan kepada Saslianur bahwa biaya kredit mobil dan kerusakan akan ditanggung olehnya, mendengar hal tersebut Saslianur mau dengan tawaran tersebut.

Kemudian, Jumat  24 Februari 2023 sekitar jam 21.00 Wib, pelaku  MG datang untuk membawa mobil yang sudah disepakati, sampai Kamis, 16 Maret 2023 Saslianur menghubungi MG melalui pesan Whatsapp bahwa mobil yang dia pakai akan ada orang yang mau mengoper kredit, sampai  Senin, 20 Maret tidak ada jawaban dari MG bahkan nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut lantaran  mobil masih kredit dengan telah membayar uang muka dan angsuran selama 2 (dua) bulan, Saslianur mengalami kerugian kurang lebih Rp. 20.400.000,-

Dari kejadian itu, pada Selasa, 21 Maret 2023  korban  membuat surat pengaduan ke Polsek Seruyan Hilir untuk meminta menindaklanjuti. .

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar STNK, 1 lembar struk bukti transaksi tanggal 24-03-2023, pembayaran Cicilan, Cicilan OTO Kredit, Kode Bayar : 106212300098 dengan total Rp. 2.789.660; dan mobil merk Toyota Inova DA 1541 TCL.

Sedangkan pelaku  MG telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terduga pelaku MG  akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (FAHRUL/R)

Berita Terbaru