Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Produk dalam Parsel Harus Miliki Kedaluwarsa Minimal 6 Bulan

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 07 April 2023 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengingatkan produk dalam parsel harus memiliki kadaluarsa minimal 6 bulan.

"Kami membuka 1 parsel sudah sesuai aturan tanggal kedaluwarsanya rata-rata lebih dari 6 bulan," kata Kepala BBPOM Palangka Raya Safriansyah, Jumat, 7 April 2023.

Sebelumnya BBPOM Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap swalayan di Sampit. Dalam sidak BBPOM membukan 1 parsel secara acak untuk mengecek tanggal kadaluarnya produk di dalamnya.  

"Pasel tidak boleh pas-pasan kedaluarsanya. Karena kemungkinan orang mengonsumsi jauh hari setelah kue lebaran habis," lanjutnya.

Ketentuan ini telah diterapkan oleh pengusaha parsel di Sampit. Rumah Parsel di Jalan MT Hariyono memastikan produk memiliki masa kedaluarsa lebih dari 6 bulan. 

"Kami mengecek tanggal kedaluarsa setiap membeli produk makanan untuk parsel. Dan kami pastikan masih jauh," kata pemilik Rumah Parsel Nurina. (DEWI PATMALASARI/J) 

Berita Terbaru