Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AKBP Yunita Sandi Batal Dieksekusi

  • 16 Maret 2016 - 20:21 WIB

ALASAN sakit, mantan' Anggota DPRD Kati'ngan periode 1999-2004 AKBP Yunita San'di yang saat ini masih tu'gas di Polda Kalteng urung dieksekusi Kejaksaan Negeri Ka'songan dalam kasus korup'si berjamaah senilai lebih Rp1,5 miliar itu.

Kabar ini Kasi Pidsus Tomy Arpianto, Rabu (16/3/2016).

Eksekusi ini ujar Tomy ber'dasarkan salinan putusan' Mahkamah Agung soal duga'an korupsi di DPRD Katingan yang sudah mereka terima.

Isi putusan itu memperkuat pu'tusan tingkat pertama yang menyatakan bersalah dan menghukum satu tahun' penjara. Dalam waktu dekat, perwira polisi yang kini ber'tu'gas di SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng itu bakal diek'se'kusi.

'Rencananya eksekusi akan dilakukan, Selasa (15/3/2016) di Polda Kalteng. Tapi karena kon'disi yang bersangkutan sa'kit, sehingga tidak jadi dieksekusi,' sebutnya.

Menurutnya yang bersang'kutan minta waktu lagi menu'nggu kesiapan sehingga dibe'ri'kan waktu sekitar satu Minggu.

'Rencannya Kamis kemarin' atau Jumat (18/3), kami akan koordinsi lagi dengan polda. Sesuai permintaan bu Yunita, ek'seskui nanti didampingi Provos dan menurut kami tak masalah. Kita hanya me'laksanakan sesuai perintah' putusan kasasi MA.'

Putusan kasasi MA terha'dap' terpidana ini pada April 2014 dan salinannya baru diterima Agustus 2015. Putus'an'nya tetap satu tahun penjara denda Rp50 juta subsida'ir satu bulan. Selain itu membayar uang pengganti Rp50 juta subsidair satu bulan.

'Kita akan lihat kondisinya, ka'lau Polda siap membantu, kami ucapkan terima kasih. Kalau tak bisa, kita eksekusi sendiri. Nanti akan ditem'pat'kan di Lapas Klas IIA Palang'ka Raya,' katanya.

Selain Yunita, ada dua terpi'da'na yang putusan kasasinya dari MA sudah turun, namun be'lum dieksekusi. Pertama, Rusmiati, namun informasinya yang bersangkutan saat ini ada di Sampit dan dalam kon'disi lumpuh.

'Satu lagi adalah Isnan Agus Yani yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),' tuturnya.

Diketahui, kasus korupsi dana tunjangan purba bhakti sebesar Rp50 juta per anggota ini melibatkan 25 orang.

Selain itu ada biaya check-up yang setiap anggota menerima Rp10 juta. Jadi total seti'ap anggota mendapat Rp60 juta atau lebih dati Rp1,5 miliar. (B-6)

Berita Terbaru