Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengamat Nilai Erick Figur Cawapres yang Jadi Daya Tarik Pemilih

  • Oleh ANTARA
  • 25 April 2023 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ahmad Bakir Ihsan menilai Menteri BUMN Erick Thohir berpotensi menjadi daya tarik pemilih jika diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

"Erick Thohir merupakan salah satu nama yang menjadi daya tarik pemilih," kata Bakir, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, salah satu faktor utama yang membuat Erick Thohir berpotensi menjadi daya tarik pemilih adalah Ketua Umum PSSI itu memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi dan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Contohnya, dalam hasil survei Indo Barometer periode 12-24 Februari 2023, Erick Thohir berhasil meraih elektabilitas tertinggi sebagai cawapres. Dia mampu meraih angka elektabilitas sebesar 22,9 persen.

"Paling tidak dari beberapa survei, nama Erick masuk dalam radar cawapres yang memiliki elektabilitas terus meningkat," ucap Bakir.

Berikutnya, tambah dia, daya tarik Erick semakin diperkuat oleh kinerja yang gemilang selama tiga tahun memimpin Kementerian BUMN. Dengan demikian, citra positif Erick bagi masyarakat pun terus meningkat.

Di bawah kepemimpinan Erick, BUMN berhasil memperoleh kenaikan laba yang signifikan. Laba bersih konsolidasi seluruh BUMN mencapai Rp303,7 triliun sepanjang tahun 2022.

Laba bersih tersebut naik sebesar Rp179 triliun dari realisasi di tahun 2021 yang hanya mencapai Rp125 triliun atau melesat sebesar 142 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terbaru