Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebanyak 83 Narapidana di Rutan Kapuas Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 April 2023 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas telah menggelar upacara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1444 H di lapangan voli Rutan Kuala Kapuas.

Dalam Surat Keputusan Remisi Idulfitri yang dibacakan pada upacara tersebut sebanyak 83 Narapidana Rutan Kuala Kapuas resmi mendapatkan remisi. Terdiri dari 15 hari untuk 41 Narapidana dan 30 hari untuk 42 Narapidana lainnya. 

Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, mengatakan bahwa remisi ini merupakan hak tertentu yang diperoleh Narapida yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

“Selamat untuk Narapidana yang mendapatkan remisi, tolong tetap patuhi tata tertib dan ikuti pembinaan sebagaimana yang dilaksanakan di Rutan Kuala Kapuas," katanya, Selasa, 25 April 2023.

Ada sebagian Narapidana yang sudah memenuhi syarat namun belum mendapatkan remisi, karena ada perbaikan data serta kurang lengkapnya berkas untuk pengusulan. Mereka tersebut telah disusulkan untuk mendapatkan remisi susulan. 

“Bagi yang belum dapat harap bersabar, masih diajukan remisi susulan, besarannya nanti sama dengan Narapidana yang lain, jika ini remisi pertama akan mendapatkan 15 hari dan jika remisi kedua atau seterusnya akan mendapatkan 30 hari,” jelas Toni. 

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis kepada salah satu Narapidana laki-laki dan perempuan. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru