Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aneh, Bayar Pajak Dulu Baru Cair Tunjangan Kinerja ASN

  • 18 Maret 2016 - 08:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun: Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengubah ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kobar menuai keluhan dari para aparatur sipil segara (ASN) pemerintah daerah.

Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS yang kini dikatikan dengan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) itu dianggap merepotkan dan mempersulit PNS memperoleh hak yang dijanjikan pemerintah. Tak sedikit PNS mempertanyakan komitmen Pemkab Kobar memberi tunjangan.

Seorang PNS di salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Kobar, berinisial PN menganggap pemerintah daerah seolah tidak ikhlas menjalankan komitmennya memberikan tunjangan kepada ASN. Kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 973/291/II/DPKD/2016 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerka ASN Dikaitkan dengan Pelunasan PBB-P2, tertanggal 2 Maret 2016 itu dianggap terlalu mencampurkan dua hal berbeda. 

"Apa hubungannya dua hal itu Sekarang untuk mendapat tunjangan, PNS harus tunjukkan bukti pembayaran PBB-P2 tahun 2013, 2014 dan 2015. Nah, kalau yang tidak punya rumah sendiri, atau tinggal menumpang di rumah orangtua atau tinggal di barakan bagaimana" kata PN.

MN, seorang PNS Pemkab Kobar lain menambahkan, kebijakan terbaru pembayaran tunjangan kinerja ini perlu dievaluasi. Karena hanya akan membuat para PNS kebingungan. Bagi PNS yang tidak memiliki rumah atau tanah milik pribadi, akan sulit memenuhi syarat ketentuan yang diatur dalam kebijakan terbaru itu.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPDK) Kobar, M. Fauzi menguraikan, kebijakan terbaru yang dikeluhkan sejumlah PNS Kobar ini salah satunya dimaksudkan untuk melakukan validasi identitas para wajib pajak. Karena, dalam basis data PBB-P2 yang ada di DPKD, informasi terkait objek pajak tidak secara detil menjelaskan latar belakang profesi pekerjaan para wajib pajak. Sehingga pihaknya juga tak dapat memperkirakan berapa banyak jumlah PNS aktif yang hingga kini tak tertib atau belum melunasi pembayaran PBB-P2.

"Sedangkan untuk masyarakat non-PNS Pemkab Kobar. Akan dijaring ketika mereka memerlukan pelayanan di DPKD. Dan secara umum melalui pemerintah desa. Saya tanya saudara, pajak itu apakah kewajiban Uang untuk membayar tunjangan itu dari mana Sebagai aparutur yang melayani masyarakat, seharusnya kewajiban yang didahulukan baru hak," terang Fauzi, Kamis (17/3). (RD/B-7)

Rep: Raden Ariyo Red: Sigit Pamungkas

Berita Terbaru