Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Kalteng Terima 15 Pengaduan THR Sejak Dibuka

  • Oleh Apriando
  • 01 Mei 2023 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi, mengatakan bahwa sebanyak 15 aduan  masuk ke pelayanan konsultasi dan pos komando (posko) pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah selama Ramadan.

"Semua aduan dilaporkan secara online. Sebagian besar pengadu telah mengadukan masalah mereka ke Disnakertrans Kabupaten Kota. Sejauh ini, sebagian aduan telah ditangani, namun beberapa nomor pelapor juga tidak dapat dihubungi," katanya, Senin, 1 Mei 2023

Beberapa masalah yang diadukan terkait dengan keterlambatan pembayaran THR. Terdapat kemungkinan bahwa perusahaan memang kurang membayar atau pihak pengadu salah menghitung.

Menurut ketentuan, seseorang yang bekerja selama 12 bulan akan menerima THR sebesar gaji 1 bulan. Jika seseorang bekerja selama 11 bulan, maka dia akan menerima THR 11/12 kali jumlah gaji perbulan. Jika seseorang bekerja selama 1 bulan, maka dia akan menerima gaji 1/12 kali jumlah gaji perbulan. Ada kemungkinan kesalahan hitungan dalam melaporkan masalah ini.

Semua aduan telah diteruskan ke Disnakertrans Kabupaten Kota karena kondisi perusahaan berada di sana. Pengawas ketenagakerjaan juga telah melakukan konfirmasi ke perusahaan.

"Beberapa nomor pengadu tidak dapat dihubungi namun pihak berwenang yakin masalah ini dapat diselesaikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Meskipun kenaikan aduan tidak begitu signifikan, kesadaran pihak perusahaan dalam mengatasi masalah ini cukup tinggi," jelas Farid.

Farid juga menambahkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada semua perusahaan di Kalimantan Tengah untuk memperhatikan pembayaran THR keagamaan bagi karyawan mereka. Selain itu, Disnakertrans juga akan terus memantau dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di provinsi tersebut mematuhi ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Farid juga mengimbau kepada karyawan yang mengalami masalah terkait THR keagamaan untuk segera melapor ke Disnakertrans setempat. Dia menekankan bahwa Disnakertrans akan siap membantu dan menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Farid juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah untuk memperhatikan hak-hak karyawan, termasuk hak untuk menerima THR keagamaan. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan.

"Kami berharap seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah dapat memperhatikan hak-hak karyawan dan memenuhi kewajiban mereka dalam membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga siap membantu karyawan yang mengalami masalah terkait hal ini," tutup Farid. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru