Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasasi Ditolak, Mantan Bendahara Disdik Katingan Tetap Divonis Bebas

  • Oleh Apriando
  • 04 Mei 2023 - 21:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Supriady, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan akhirnya bernafas lega setelah putusan tingkat kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Supriady sebelumnya terjerat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Disdik Kabupaten Katingan. Ia divonis bebas pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Abdul Siddik selaku Penasihat hukum Supriady, mengatakan sangat mengapresiasi dan menghormati putusan pada tingkat kasasi. “Terkait Kasasi Supriady majelis hakim tingkat kasasi menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Penolakan dari putusan tersebut, dengan kata lain kembali kepada putusan tingkat pertama yaitu Supriady dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dan mewajibkan mengembalikan nama baik,” ujar Siddik didampingi Eko Andik Pribadi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 4 Mei 2023

Pengacara muda ini menegaskan, menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, pihaknya berencana mengajukan praperadilan untuk mengembalikan nama baik kliennya. Mengingat kliennya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapatkan tunjangan dan gaji pokok pokok yang penuh setelah dipaksa diseret sebagai terdakwa.

Rencananya, sambung Siddik praperadilan yang diajukan dan diperjuangkan terkait permintaan ganti rugi atas permasalahan yang sempat menyeret kliennya dan mengakibatkan kehilangan kemerdekaan dan dirampas hak asasi manusia. “Saat ini Supriady dinonaktifkan terlebih dahulu, jadi tidak masuk bekerja,” terangnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada Supriady pada Selasa, 6 September 2022. Majelis hakim yang saat ini diketuai oleh Irfanul Hakim Supriadi menyatakan Supriady tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan primair dan subsidair. 

Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Hingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Katingan kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru