Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Internal PAN Masih Matangkan Usungan Capres

  • Oleh ANTARA
  • 06 Mei 2023 - 22:45 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan nama calon presiden (capres) yang akan diusung partai-nya masih dalam proses pembahasan dan pematangan di internal PAN.

Yandri ketika diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu tidak menyebutkan satu nama pasti yang akan diusung PAN sebagai capres.

"Kalau apakah kita mendukung Ganjar, apakah mendukung Prabowo atau yang lain, itu masih dibahas, masih dimatangkan di internal partai PAN," ucap Yandri.

Kendati begitu, Yandri mengatakan bahwa Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo menjadi dua nama yang menguat dalam internal PAN sebagai usungan bakal capres.

"Bahwa kecenderungan antara Prabowo dan Ganjar, ya, di internal partai memang yang menguat itu, tapi ada juga pendukung Anies (Baswedan)," ujar Yandri.

Menurut dia, keputusan terkait capres yang akan diusung PAN berada di tangan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Hal itu sebagaimana dimandatkan dalam rakernas PAN beberapa waktu lalu.

"Siapa nanti yang diputuskan, tentu mekanisme partai lah yang akan memutuskan kata akhir nanti dan salah satu untuk tidak terlalu sulit memutuskan, maka rakernas sudah memberikan mandat kepada ketua umum. Jadi, terserah Bang Jul (sapaan untuk Zulkifli Hasan) nanti siapakah yang diputuskan, apakah Prabowo, Ganjar, atau ada nama lain," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa Ganjar Pranowo masih menjadi kandidat kuat di internal berdasarkan hasil rapat kerja nasional (rakernas) partai tersebut.

Bima Arya saat diwawancarai di Kota Bogor, Jumat (5/5), mengatakan meskipun begitu, PAN belum memutuskan untuk mendukung secara resmi Gubernur Jawa Tengah tersebut yang telah lebih dulu dideklarasikan oleh partai-nya PDIP dan didukung partai PPP.

"Belum, masih dibicarakan di internal PAN. Belum," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

ANTARA

Berita Terbaru