Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Karyawan Ditangkap karena Curi Buah Sawit Milik Perusahaan

  • 20 Maret 2016 - 15:41 WIB

BORNEONEWS, Parenggean - Tiga karyawan PT Katingan Indah Utama (PT KIU) yang berada di Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan polisi. Ini akibat ulah mereka nekat mencuri buah swit milik perusahaan tersebut.

Ketiga pencuri itu adalah Ahmad Wahyudi, 25, Parsimin, 28, dan Suardi, 24. Ketiganya merupakan karyawan di PT KIU. Mereka mencuri buah pada Sabtu (19/3/2016) sekitar pukul 07.00 WIB. Lalu satpam perusahaan menangkap mereka sekitar pukul 14.00 WIB.

'Baru tiga orang pencuri yang kami tangkap. Masih ada dua lagi yakni berinisial FO, dan MN,' ujar Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim, Minggu (20/3/2016).

Dalam beraksi para komplotan maling ini memanen buah sawit sebanyak 490 jenjang buah, yang beratnya mencapai 5.390 ton.

Sementara tertangkapnya tersangka bermula ketika satpam dan seorang manager di perusahaan itu sedang berkeliling di sekitar perkebunan. Sesampainya di Blok N63/N64 Afdeling 1 Kaliman Estate, mereka berdua melihat sejumlah orang sedang asyik memanen buah sawit. Padahal saat itu, sejumlah karyawan sedang libur akhir pekan.

Hal itupun membuat mereka curiga dan langsung mendatangi tempat itu. Namun di tengah perjalanan ke tempat panen, kelima maling itu langsung kabur berpencar ke sana kemari.

Satpam yang melihat hal itu tidak langsung mengejarnya, karena dia tahu bahwa kelima orang itu adalah karyawan di perusahaan itu juga. Ia langsung kembali k epos penjagaan, untuk memanggil sejumlah temannya, dan mengajak mendatangi mess para tersangka.

Sesampainya di mess tersebut, para tersangka yang sedang duduk di depan mess langsung diintrogasi. Mereka mengaku berusaha mencuri buah sawit tersebut. Namun tidak semua pelaku yang ditangkap, dua dari lima orang kabur.

'Akibat perbuatan kelima orang itu, perusahaan merugi hingga Rp6,3 juta. sedangkan barang bukti yang sudah kami amankan berupa egrek, dan buah kelapa sawit yang sudah dioanen,' kata Saldcky. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru