Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Korban Pakai Sajam Hingga Meninggal, Pemuda Ini Ditangkap Satreskrim Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 Mei 2023 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial AH (24) warga beralamat Kecamatan Kapuas Tengah harus berurusan dengan hukum, karena menganiaya korban U (23) menggunakan senjata tajam (sajam) hingga meninggal.

Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut terjadi di Desa Pujon RT 06, Kecamatan Kapuas Tengah pada Minggu, 7 Mei 2023 dinihari.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Dusun Maliau, RT 02, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah pada Senin, 8 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya, pelaku sudah kami amankan dan di bawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto kepada wartawan.

Kasat membeberkan kronologis kejadian yang terjadi Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, bermula saat korban menonton acara musik dan korban hendak buang air kecil.

"Saat di belakang panggung tiba-tiba korban diserang menggunakan senjata tajam yang mengenai perut sebelah kanan atas dan luka robek di bagian leher sebelah kanan," bebernya.

Sehingga korban mengeluarkan darah dan korban dibawa ke Puskesmas Pujon untuk mendapatkan penangan medis.

"Sekitar pukul 09.05 WIB korban dinyatakan meninggal oleh tenaga medis dan dilaporkan ke Polsek Kapuas Tengah untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau berjenis badik bersarung kertas karton dan satu buah keris.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)


TAGS:

Berita Terbaru