Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tujuh Kasus Asusila Terjadi di Lamandau Dalam 5 Bulan Terakhir

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 11 Mei 2023 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Sejak Januari 2023 hingga Mei 2023 ini, sedikitnya telah terjadi tujuh kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Lamandau. Hal ini patut menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya bagi pemangku kepentingan di daerah setempat.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani menuturkan, terakhir pihaknya menangani kasus pelecehan terhadap anak pada April 2023 lalu.

“Jika dirata-rata, hampir setiap bulan terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Lamandau,” beber Faisal di Nanga Bulik, Kamis, 11 Mei 2023.

Terakhir, pada April 2023 lalu, Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus asusila atau pelecehan terhadap anak yang dialami dua bocah kelas 4 SD, dimana pelakunya tidak lain adalah orang terdekat korban.

“Terakhir kami telah merilis kasus asusila. Tersangka dalam kasus itu, masih kerabat dekat korban yang seharusnya menjadi pelindung,” ujarnya.

Faisal juga mengaku sejauh ini pihaknya telah mengungkap banyak kasus asusila. Namun, kasus yang terjadi bukannya reda, justru kian marak. Padahal pihaknya bersama instansi terkait juga terus melakukan upaya pencegahan.

“Karena itu, saya minta peran aktif rekan-rekan media agar berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak kejahatan terhadap anak,” pintanya.

Jika tidak segera mendapat perhatian serius, kata dia, tidak menutup kemungkinan angka kasusnya akan terus mengalami peningkatan. Diketahui, kasus asusila atau pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Lamandau pada tahun 2022 lalu, sebanyak 12 kasus.

Sementara, untuk jumlah keseluruhan penanganan perkara pada tahun 2022 ada sebanyak 107 perkara. Yang selesai penanganannya sebanyak 59 perkara dengan rincian tahap II 39 perkara, SP3 1  perkara, henti lidik 1 perkara dan pengehentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 18 perkara. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru