Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Palangka Raya Siaga Karhutla Hingga 5 Agustus, ini Instruksi Wali Kota

  • Oleh Hendri
  • 11 Mei 2023 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah menetapkan wilayahnya pada status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan status siaga bencana karhutla ini berlaku mulai 8 Mei hingga 5 Agustus 2023.

Status tersebut juga dapat ditingkatkan ataupun diubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan yang mendalam dan terperinci sesuai kondisi dan perkembangan wilayah.

Seiring penetapan status siaga bencana karhutla, Fairid menyampaikan sejumlah instruksi kepada jajarannya. Dia meminta jajarannya, terutama dinas terkait untuk merencanakan penanganan pada masa siaga bencana.

Kemudian juga mengajukan permintaan kebutuhan bantuan siaga bencana. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan siaga bencana secara cepat, tepat, efisien dan efektif.

"Kepada semua unsur Pemerintahan masyarakat agar tidak melakukan pembersihan dan pembukaan lahan dengan cara membakar," katanya, Kamis, 11 Mei 2023.

Pihak terkait yang dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka melakukan tindakan penyelamatan bagi warga tang terdampak.

Dia juga meminta jajarannya menyebarluaskan informasi dan sosialisasi mengenai perkembangan dan penetapan status kebencanaan kepada media massa dan masyarakat luas.

Selanjutnya, biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan status siaga bencana ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya pada 2023. (HENDRI/H)

Berita Terbaru