Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Paruh Baya ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas Karena Edarkan Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Mei 2023 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan paruh baya berinisial R (55) warga Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas karena kasus tindak pidana narkotika.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu ini ditangkap polisi di rumahnya di Desa Dandang. Walau tak mudah, karena saat akan digeledah, suaminya sempat menghalang-halangi petugas mencari barang bukti.

Hingga berbagai upaya dilakukan, dan petugas menemukan barang bukti 2 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,93 gram pada 11 Mei 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku R dan suaminya diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Lintas Pujon - Sei Hanyo di Desa Dandang hingga diselidiki dan dilakukan penindakan.

"Setelah digeledah di rumahnya disaksikan aparat RT setempat, ditemukan barang bukti sabu tersebut dan pelaku R diamankan untuk proses lebih lanjut. Sedangkan, suaminya melarikan diri saat akan diamankan, nanti akan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata AKP Subandi, Sabtu 13 Mei 2023.

Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip, satu buah dompet warna hitam, satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru