Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 11 Penjudi Kartu Remi

  • 21 Maret 2016 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 11 warga ditangkap jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam). Meraka tertangkap tangan tengah menggelar judi kartu remi di rumah warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kolam. 

Kesebelas tersangka yakni, Jono (pemilik rumah), Joko Sulistiyo, Novi Sujarwo, Agus Nur Wasis, Wono, Susanto, Purwanto, Agus Rudiansyah, Suroso, Kodir dan Sucipto. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp974.000.

"Selain sejumlah uang, kami amankan juga dua set kartu remi dari TKP," ujar Kapolsek Kolam, Ipda Triyono. Senin (21/3/2016).

Aksi para tersangka pertama diketahui saat jajaran Polsek Kolam melakukan patroli rutin, Minggu (20/3/2016) malam. Curiga adanya aktifitas di salah satu rumah, polisi melakukan pemeriksaan.

"Para tersangka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti. Mereka juga mengakui tengah menggelar judi," terang Triyono.

Saat diperiksa, tersangka mengaku menggelar judi hanya sekadar menghabiskan waktu dan kumpul-kumpul. "Apapun bentuknya, judi dilarang. Mereka kami jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.(CR-1/m)

Berita Terbaru