Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahasiswi Dugaan Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen di Palangka Raya Cabut Keterangan Kepolisian

  • Oleh Pathur Rahman
  • 16 Mei 2023 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tanpa Alasan Jelas, mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen di Palangka Raya mencabut semua keterangan yang disampaikan kepada polisi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang menanginya pun mengeluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial N melaporkan oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial V atas dugaan kasus pelecehan seksual pada 5 September 2022.

Di saat kasus itu tengah didalami oleh penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, tiba-tiba korban menyatakan hendak mencabut semua keterangan yang disampaikan dan tidak ingin kasus dilanjutkan tanpa memberikan alasan yang jelas.

Kasubdit Renakta Kompol Yudha Patie mengatakan, faktor yang paling utama dari dihentikannya kasus ini adalah korban tidak koperatif. Saat pemeriksaan pertama korban dipanggil ia datang dan memberikan keterangan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya pihaknya berangkat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, yakni terhadap saksi. Keterangan saksi lengkap begitu pula keterangan saksi ahli, saat itu pihaknya sudah siap naik tahap penetapan tersangka.

“Tetapi seiring berjalannya waktu itu, ketika pemeriksaan ulang ternyata korban hendak mencabut semua keterangan yang disampaikannya pada saat itu,” katanya, Selasa, 16 Mei 2023.

Lanjutnya, saat mendengar jawaban dari korban seperti itu pihaknya juga kebingungan. "Kita juga telah memberikan nasehat kepada korban mengenai kasus yang telah dilaporkannya ini. Kalau tidak serius menangani ini, ngapain anggota kita jauh-jauh mendatangi orang tua korban ke Lampung guna dimintai keterangan," imbuh Patie.

“Namun sekali lagi, begitu kita hendak memeriksa korban, jawaban tetap kekeh hendak mencabut semua keterangan awal yang disampaikannya pada saat membuat laporan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama,” paparnya.

Menurutnya, ketika ditanya alasannya apa, korban hanya menjawab tidak apa-apa dan hanya ingin mencabutnya agar kasus tersebut tidak dilanjutkan lagi. Sehingga pihaknya terpaksa harus menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Korban ketika itu dalam keadaan sehat. Saat ditanya apakah ada tekan dari pihak lain Namun korban tidak hendak membeberkannya. Apabila memang benar adanya intervensi tentunya akan segera ditindak lanjuti oleh anggota,” tegasnya.

Dugaan kasus pelecahan seksual yang dilakukan oknum dosen dilaporkan pada September 2022. Sementara korban mencabut keterangannya pada 1 Maret 2023 dan begitu juga dengan kasus perzinahan yang dilaporkan oleh istri dari oknum dosen juga dicabut pada sekitar Maret 2023.

Berita Terbaru