Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Ingatkan Pelaku Perjalanan Masih Perlu Patuhi Ketentuan Berlaku

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 20 Mei 2023 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi syarat perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

Syarat dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini, meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status kedaruratan Covid-19.

Wiku menjelaskan bahwa syarat perjalanan bukan hanya diatur oleh sektor kesehatan saja, melainkan juga melibatkan kementerian atau lembaga lainnya, khususnya Kementerian Perhubungan.

“Syarat perjalanan itu bukan hanya sektor kesehatan yang mengatur. Artinya bukan hanya Kemenkes saja. Bisa saja yang mengatur dari Kemenhub kan. Jadi perlu ada kesepakatan bersama di dalam negara itu, termasuk di Indonesia juga begitu,” kata Wiku.

Syarat perjalanan orang sejauh ini masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan SE Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Jumat 19 Mei 2023 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah empat kasus, diantaranya Kapuas tiga kasus dan Palangka Raya satu kasus.

Pasien sembuh bertambah 12 orang, yakni Pulang Pisau enam orang, Palangka Raya lima orang, dan Kapuas satu orang. Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia tidak mengalami penambahan. (HERMAWAN DP/J)

Berita Terbaru