Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Zenith, Warga Luwuk Ranggan Kotim Diborgol

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 20 Mei 2023 - 22:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial S (33) warga Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diborgol polisi lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Zenith.

Pelaku di tangkap pada Rabu 17 Mei 2023 lalu sekitar pukul 12:30 WIB di Jalan Tjilik Riwut di rumahnya. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dimiliki S. 

"Kita menemukan dua bungkus plastik yang berisi 270 butir berbentuk tablet berwarna putih diduga mengandung Karisoprodol, satu buah dompet berwarna hitam putih bertuliskan gucci, uang tunai sebesar Rp 237.000 dan satu buah ponsel," kata Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto, Sabtu, 20 Mei 2023.

Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap saat itu pihaknya sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Cempaga. Sehingga pihaknya juga mendapatkan informasi mengenai seseorang yang menjual tablet obat berwarna putih yang diduga mengandung karisprodol. 

Kemudian anggota melakukan pengecekan serta pemeriksaan terhadap seseorang yang berada di rumah yaitu inisial S yang beralamatkan di Jalan Tjilik Riwut Km 44. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh perangkat Desa Luwuk Ranggan ditemukan sejumlah barang bukti yang merupakan sarana komunikasi dalam penjualan obat-obatan tersebut. 

Setelah itu terlapor beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Cempaga guna penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (BUDDI RAHMAT H)


TAGS:

Berita Terbaru