Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Seruyan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 21 Mei 2023 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seruyan meringkus seorang pemuda berusia 16 tahun, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 19 Mei 2023 siang.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, terungkapnya kasus asusila tersebut bermula dari korban bercerita kepada ibunya perihal terjadinya perbuatan cabul oleh pelaku.

Modusnya, pelaku  mengajak korban kerumahnya, sesampainya dirumah  kemudia mengajak korban dan memaksa melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul,

Mendengar cerita itu, pelapor yang juga ibu dari korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan,” jelasnya. . 

Terhadap pelaku  disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (FAHRUL/H)

Berita Terbaru