Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Almarhum Jum'atni Resmi Diberhentikan Anggota DPRD Palangka Raya, Syaufwan Hadi Penggantinya

  • Oleh Pathur Rahman
  • 22 Mei 2023 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/178/2023. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019 - 2024.

Menyatakan bahwa anggota DPRD Kota Palangka Raya almarhum Jum'atni resmi diberhentikan secara hormat, akibat meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, dikarenakan kondisi sakit.

"Dengan ini saudara Almarhum Jum'atni, saya berhentikan secara hormat dan resmi mulai hari ini, bukan lagi anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019 - 2024, Jelas Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran dalam suratnya.

Sambungnya, mengingat ada pemberhentian seorang anggota dewan, maka sesuai  Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/179/2023. Menetapkan seseorang sebagai pengganti Almarhum Jum'atni.

Adapun seorang yang resmi terpilih sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW), Almarhum Jum'atni di DPRD kota Palangka Raya, adalah Syaufwan Hadi yang dalam waktu dekat akan dilantik oleh Ketua DPRD kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto.

"Saya harap dengan adanya PAW ini, tongkat dan peran yang ditinggalkan oleh Almarhum Jum'atni bisa di isi dengan baik dan juga optimal oleh saudara Syaufwan Hadi yang akan duduk di kursi legislatif hingga tahun 2023," pungkasnya. (PATHUR/J)

Berita Terbaru