Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika di Katingan Direhabilitasi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 24 Mei 2023 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dua orang terdakwa penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Katingan dilakukan proses rehabilitasi. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intel, Ronald Peronika pada Rabu,  24 Mei 2023 mengatakan, sebelumnya, pihaknya mengajukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan AD yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Permohonan disampaikan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, permohonan itu disetujui.  

Kemudian, pada tanggal 16 Mei 2023, dilaksanakan ekpose dan atas permohonan tersebut, dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi NAPZA ADHYAKSA Kabupaten Katingan Jalan Tjilik Riwut Kasongan atau eks Hotel Katingan. 

Ia mengatakan, terdakwa RM dan AD memenuhi syarat dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

"Sehingga pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar jam 15.00 WIB kemarin telah dilakukan proses hukum melalui rehabilitasi terhadap terdakwa RM dan terdakwa AP di Balai Rehabilitasi NAPZA ADHYAKSA Kabupaten Katingan oleh Jaksa Penuntut Umum Siska Yulianita DH didampingi Ferry SH, MH (Kasi Pidum)," ujar Kasi Intel Kejari Katingan. 

Hal itu pula juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan menyerahkan kepada petugas UPTD Rumah Mas Amsyar Kasongan di pelayanan rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan rehabilitasi medis rawat inap. (ABDUL GOFUR/Y)

Berita Terbaru