Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu 50 Gram Dihukum 8 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 24 Mei 2023 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ardiansyah alias Ardian terdakwa perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu dihukum 8 tahun Penjara. Ardian juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa Ardiansyah alias Ardian bin Arsyad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kesatu," ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 24 Mei 2023

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 tahun, denda Rp 1 subsidair 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada, 10 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa Ardiansyah diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika.

Tindakan tersebut terjadi di tepi jalan Betutu III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atau.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta monitoring terhadap terdakwa di sekitar jalan Hiu Putih. Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mengikuti pergerakan terdakwa hingga melakukan penangkapan di Gang Hiu Putih VI.

Selama penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan bekas plastik indomie goreng di jok/bagasi depan sepeda motor Honda Scoppy. Selain itu, juga ditemukan 1 buah Handphone.

Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang mengatasnamakan Gondrong. Terdakwa diminta untuk mengambil shabu dan mengantarkannya ke Jalan Hiu Putih VI dengan imbalan uang. Barang bukti berupa paket kristal shabu tersebut telah ditimbang dan memiliki berat bruto + 50,16 gram atau berat bersih 48,9 gram. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru