Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LHKPN Sebagai Alat Kontrol Kewajaran Harta Wakil Rakyat

  • Oleh ANTARA
  • 26 Mei 2023 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Semarang - Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) seyogianya menjadi salah satu persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilihan umum (pemilu).

Dengan demikian, publik akan tahu seberapa besar harta kekayaan mereka sejak bacaleg, wakil rakyat, hingga masa berakhir sebagai anggota legislatif. Rekam jejak LHKPN ini bisa dicek publik ketika buka laman elhkpn. kpk.go.id.

Setelah itu, klik menu e-Announcement, lalu masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN. Di sinilah publik bisa mendapatkan informasi total harta kekayaan penyelenggara negara yang bersangkutan.

Karena publik selalu memantau LHKPN mereka, setidaknya mencegah penyelenggara negara, termasuk anggota legislatif, melakukan tindak pidana korupsi. Asal usul harta mereka harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD (PKPU 11/2023), tidak ada syarat bacaleg wajib daftar dan isi LHKPN secara daring (online) melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dua PKPU itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU Pemilu hanya berlaku pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (vide Pasal 227 huruf d).

Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Terjadi kemunduran

Keterkaitan dengan tidak adanya persyaratan bagi bacaleg untuk melampirkan LHKPN pada saat partai politik mengajukan daftar bacaleg ke KPU, 1—14 Mei lalu, pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai terjadi kemunduran.

Pasalnya, pada Pemilu 2004, salah satu syarat caleg di setiap tingkatan wajib lapor harta kekayaan. Kala itu berupa fotokopi tanda bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimiliki setiap calon dari instansi yang berwenang kepada KPU.


TAGS:

Berita Terbaru