Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berawal dari Dangdutan Berujung Penikaman Hingga Tewas, Pedagang Ini Dituntut 16 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 31 Mei 2023 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahyani alias Yani, terdakwa perkara tindak pidana penganiayaan di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya hingga menyebabkan korbannya Mansyah meninggal dunia dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Palangka Raya menjerat Ahyani, sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair pasal 338 KUHPidana dan Kedua pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 31 Mei 2023

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 11 Januari 2023 sekitar jam 18.00 WIB, terdakwa Ahyani mulai berjualan Jagung Susu Keju di arena pameran di Jalan Temanggung Tilung XXVI Kota Palangka Raya. Diarea tersebut juga ada acara panggung hiburan lagu dangdutan.

Sekitar jam 23.00 WIB, terdakwa berhenti berjualan dan ikut berjoget serta minum-minuman keras bersama dengan korban Mansyah, Muhammad Hamdi dan beberapa orang lainnya.

Terdakwa naik ke panggung untuk memesan lagu dengan bahasa banjar, namun lagunya tidak ada dan artis tidak bisa menyanyikan lagu dengan bahasa tersebut. Korban Mansyah memanggil terdakwa untuk turun dari panggung dan memperingatkan agar tidak membuat malu mereka.

Terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban Mansyah, dimana terdakwa di dorong oleh beberapa orang yang terdakwa ketahui sebagai panitia penyelenggara acara tersebut. Terdakwa juga terkena pukulan dalam kejadian ini. Setelah kejadian tersebut, terdakwa pulang dan singgah membeli minuman dingin di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya sebelum melanjutkan perjalanan.

Terdakwa berpapasan dengan korban Mansyah dan Muhammad Hamdi yang sedang menggunakan sepeda motor. Terjadi pertemuan singkat di seberang SMPN 6 Kota Palangka Raya.

Terdakwa dan korban Mansyah terlibat dalam percakapan singkat di mana terdakwa menjawab dengan nada acuh dan provokatif.

Terdakwa Ahyani mengambil pisau jenis badik dari gerobak jualannya dan menusuk korban Mansyah berkali-kali hingga korban terjatuh. Terdakwa juga mengejar Muhammad Hamdi dan menusuknya, tetapi korban berhasil menangkapnya dan melukai tangannya. Hamdi berhasil lari dari kejaran Terdakwa Ahyani.

Berita Terbaru