Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Rampas dan Bawa Kabur Sepeda Motor Residivis Kasus Pencurian

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Juni 2023 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial MZ (27) warga Kecamatan Kapuas Kuala terduga pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan diamankan Polres Kapuas.

Pelaku merampas dan membawa/mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban seorang perempuan di depan sebuah barak Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat pada 27 Mei 2023 lalu.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengungkapkan pelaku diketahui merupakan residivis.

"Pelaku pernah ditahan pada tahun 2016 atas kasus tindak pidana pencurian kelotok dan di vonis selama 8 bulan," kata Iptu Iyudi Hartanto, Jumat, 2 Juni 2023.

Adapun pelaku diamankan, oleh Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup unit Reskrim Polsek Selat dan Anggota Polsek Kapuas Kuala di Jalan poros, Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kamis, 1 Juni 2023.

Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB sepeda motor merk Honda Vario warna Merah KH 4668 BU dan satu buah motor Honda Vario warna merah yang sudah dirubah warna menjadi warna biru silver dan nomor rangka serta nomor mesinnya telah dirusak.

"Modus operandinya pelaku merebut kunci motor dari korban, kemudian korban berusaha untuk mengambil kembali kunci motor tersebut, namun terlapor langsung menendang korban di bagian pinggang sebelah kanan dan langsung kabur membawa motor," jelas Kasat.

Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan yang akan ditujukan pada orang dengan tujuan untuk mempermudah dalam melakukan aksinya. (DODI RIZKIANSYAH/J)

Berita Terbaru