Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Panglima Batur Ditangkap Satresnarkoba Akibat Simpan Sabu 1,04 Gram

  • Oleh Ramadani
  • 02 Juni 2023 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan salah seorang warga Jalan Panglima Batur Jalan Panglima Batur Rt 06 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah DH alias Dony (33).

DH alias Dony kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam kotak rokok pada Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Temenggung Surapati di RT 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Temenggung Surapati di Rt 12 Kelurahan Melayu pada Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Penangkapan pelaku DH alias Donny (33) ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tumenggung Surapati tersebut sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Arie.

Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, kata Arie, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Tumenggung Surapati, pelaku kemudian berhasil diamankan polisi dan pelaku dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Pada waktu penggeledahan ditemukan satu buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu dengan berat 1,04 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok Sampurna Mild warna putih merah di dalam saku kiri milik pelaku,” kata Arie.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo.(RAMADHANI/H)

Berita Terbaru