Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ungkap Motif 10 Pelaku Aniaya Pemuda Hingga Tewas

  • Oleh ANTARA
  • 06 Juni 2023 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, DenpasarKepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap motif 10 orang pria yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda petugas parkir YEN (33) hingga ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur pada Minggu, 4 Juni 2023.

"Motif dari pelaku karena mereka merasa kesal pada saat ditendang oleh salah satu pelaku, korban melempar batu dan merasa tidak terima atas lemparan tersebut kemudian (pelaku) marah, mengeroyok dan menganiaya korban. Salah satu tersangka menggunakan pisau lipat (menikam korban) sehingga menyebabkan meninggal di tempat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Bali, Senin.

Bambang Yugo mengatakan dari 10 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar, delapan di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur.

Dia mengatakan 10 orang tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, Senin, polisi hanya menunjukkan dua tersangka berinisial MI alias Ipan dan GKKP alias Krisna. Delapan lainnya berinisial Z, K,H, M, U, D, A, dan R.

Ia mengatakan delapan orang tersangka yang masih di bawah umur akan tetap diproses secara hukum dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 tahun 2014.

Menurut Kapolres, pelaku utama yang teridentifikasi melakukan penusukan menggunakan pisau adalah GKKP alias Krisna (19). Sementara, sembilan orang lainnya melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan luar oleh petugas Inafis Polresta Denpasar, di tubuh korban terdapat luka bekas tusukan benda tajam yakni pisau yang digunakan oleh tersangka Krisna.

Hingga kini, Polresta Denpasar masih menunggu hasil visum yang dilakukan oleh ahli forensik untuk mengungkap secara terang benderang kasus penganiayaan berujung kematian tersebut.

"Jumlah tusukan masih kami lakukan penyelidikan mendalam karena setelah ini kami lakukan otopsi untuk mengetahui betul berapa jumlah dan seberapa dalam tusukannya. Dari pemeriksaan visum sementara terlihat ditemukan luka pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan," kata Bambang.

Berita Terbaru