Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pahami Keinginan 3 Anggota DPRD Minta Tunda PAW, DPK PKP Barito Timur Akan Surati Perindo dan PDIP

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 Juni 2023 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan atau DPK PKP Barito Timur memahami keinginan 3 anggota Fraksi PKP DPRD Barito Timur yang meminta penundaan Pergantian Antar Waktu atau PAW meski telah berpindah ke Partai Perindo dan PDIP. Karena itu DPK PKP akan menyurati Partai Perindo dan PDIP untuk membatalkan keanggotaan mereka di partai tersebut.

"Kami memaklumi bahwa ketiga anggota legislatif ini masih sangat ingin bertahan sebagai anggota DPRD Barito Timur. Dari awal mereka memang kader terbaik PKP dan kami sangat kehilangan saat mereka berpindah partai," kata Ketua DPK PKP Barito Timur, Bina Karya, usai menerima tembusan surat penundaan PAW 3 anggota DPRD Barito Timur dari Mahkamah PKP, Selasa, 6 Juni 2023.

"Namun jika mereka ingin bertahan sebagai petugas Partai PKP di DPRD kami akan menyurati Partai Perindo dan PDIP dari tingkat kabupaten hingga pusat untuk membatalkan SK (Surat Keputusan) keanggotaan mereka di partai itu demi hukum," tambahnya.

Meski memahami, Bina menilai upaya ketiga politisi tersebut untuk bertahan sebagai anggota DPRD Barito Timur dari PKP kontradiktif dengan pernyataan Ariantho S Muler di media yang mencemooh mekanisme pemberhentiannya dari partai dan mengatakan maladministrasi, tidak sesuai mekanisme partai maupun tidak sesuai AD/ART baik dari tingkat DPK, DPP dan DPN.

"Itu pernyataan yang kontradiktif, faktanya surat permintaan penundaan PAW maupun surat izin untuk mencalonkan diri sebagai bacaleg dari partai Perindo dan PDIP yang mereka bawa berasal dari kepengurusan PKP yang hingga kini masih eksis," ujarnya.

Bina juga menyebut surat penundaan PAW yang dikeluarkan oleh Mahkamah PKP merupakan surat yang sepihak karena hanya ditandatangani oleh satu orang. Menurut dia, seharusnya mahkamah partai membuat keputusan secara kolektif kolegial, serta status penggugat harus memiliki legal standing sebagai kader partai PKP.

Sekretaris DPK PKP Barito Timur Anugerah P. Boesay menambahkan, pihaknya segera bersurat ke Partai Perindo dan PDIP pada semua tingkatan untuk meminta klarifikasi ke partai tersebut sehingga tidak terkesan bahwa anggota legislatif dari PKP dipaksa untuk masuk ke kedua partai itu.

"Harapan kami setelah bersurat nanti kedua partai itu segera menerbitkan surat pencabutan keanggotaan ketiga anggota legislatif dari PKP sehingga mereka tidak melanggar aturan yang melarang dualisme partai, seperti istilah pengamat politik Rocky Gerung jangan sampai terjadi Abuse of Power atau penyalahgunaan kewenangan secara resmi," tegasnya.

Aan memastikan saat ini DPK PKP Barito Timur dalam posisi mengikuti apa yang menjadi keinginan ketiga anggota DPRD tersebut dan membantu mereka agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Meski demikian dia berharap keinginan untuk bertahan itu disertai loyalitas serta melaksanakan kewajiban terhadap partai sesuai dengan AD/ART PKP.

"Kalau dalam bahasa Pangunraun suku Dayak Ma'anyan kami ini ibarat Nanakan Ngabulujur Kakau (mengikuti apa yang jadi keinginan mereka)," tandas Aan.

Sebelumnya DPP PKP Kalteng menerbitkan surat nomor 09/SP/DPP-PKP/KT/V/2023 itu berisi tentang persetujuan dan penetapan Bina Karya sebagai anggota DPRD antar waktu menggantikan Munita Mustika Dewi, kemudian Bona Vebriani menggantikan Rida Heriyani serta Dita Anggraini menggantikan Ariantho S Muler.

Namun setelah ketiga anggota DPRD Barito Timur tersebut mengajukan keberatan, Mahkamah Partai PKP kemudian mengeluarkan surat nomor 07/PPPAN-MP/PKP/V/2023 tentang penundaan proses PAW yang ditandatangani oleh Secarpiandy SH. (BOLE MALO/H) 

Berita Terbaru