Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Harga TBS Berdasar Hasil Rapat Penetapan Harga Disbun Kalteng

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 08 Juni 2023 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng secara rutin menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng.

Berdasarkan hasil pembahasan pada rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng, untuk periode bulan Mei 2023 telah ditetapkan berdasarkan usia.

Dimulai dari umur tanaman tiga tahun Rp1.618,75, umur empat tahun Rp1.769,44, umur lima tahun Rp1.911,55, dan umur enam tahun Rp1.967,60.

Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp2.006,05, umur delapan tahun Rp2.097,46, umur sembilan tahun Rp2.152,65, dan umur 10 sampai 20 tahun Rp2.213,70.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Achmad Sugianor menyampaikan tujuan dari pelaksanaan penetapan TBS untuk mendapatkan harga yang wajar bagi petani pekebun kelapa sawit.

Terutama bagi petani yang telah bermitra dengan kebun kelapa sawit, dan dapat diimplementasikan secara mutlak di lapangan.

Ia menekankan harga yang telah ditetapkan ini harus menjadi patokan pembayaran TBS oleh perusahaan kepada petani pekebun.

"Kami dari Dinas Perkebunan berkewajiban untuk memantau harga di lapangan, apakah sudah sesuai dengan yang ditetapkan atau tidak,” tegasnya saat rapat penetapan harga di Aula Disbun Kalteng, Rabu, 7 Juni 2023. (HERMAWAN DP/J)

Berita Terbaru