Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calon Kades Handiwung Menangkan Gugatan di Tingkat Banding

  • Oleh Apriando
  • 09 Juni 2023 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdurrahman selaku calon Kepala Desa (Kades) Handiwung kembali memenangkan gugatan pada tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jeffriko Seran, selaku Kuasa Hukum Penggugat Abdurrahman. Pengacara muda ini mengatakan sangat mengapresiasi putusan banding tersebut.

"Kami mengapresiasi keputusan itu, telah memberikan rasa keadilan, kita menunggu sampai putusan ini inkrach, " Katanya dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Kamis, 8 Juni 2023

Jeffriko menerangkan, dalam amar putusan banding yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 33/G/2022/PTUN.PLK, tanggal 2 Maret 2023.

Diketahui, pada 2 Maret 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya sebelumnya mengabulkan permohonan Abdurrahman selaku calon Kepala Desa (Kades) Handiwung untuk membatalkan dan memerintahkan mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kades. Namun, tim kuasa hukum Bupati Kapuas menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Abdurrahman diketahui menggugat karena merasa ada kejanggalan akibat dinyatakan kalah dalam Pemilihan Tingkat Desa (Pilkades) Handiwung meski mendapat suara terbanyak. Abdurrahman menyatakan dia seharusnya menang karena memperoleh 560 suara, sedangkan pesaingnya yakni kades terpilih hanya mendapat 532 suara.

Abdurrahman baru mengetahui sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dia menangkan dianggap tidak sah karena surat suara ditandatangani oleh Petugas TPS dan bukannya Ketua Panitia Pilkades. Dia mengaku awalnya tidak tahu bahwa penandatanganan wajib dilakukan oleh Ketua Panitia. Akibatnya, kades petahana ditetapkan kembali sebagai kades terpilih.

Berdasarkan informasi terhimpun, pada putusan sebelumnya Majelis Hakim PTUN Palangka Raya membatalkan SK Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022. Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Bupati Kapuas tersebut. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru