Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Kejar Empat Peretas Kartu Debit

  • Oleh ANTARA
  • 10 Juni 2023 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Makassar - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengejar empat peretas kartu debit yang mencuri uang nasabah, setelah sebelumnya menangkap seorang pelaku kejahatan tersebut.

"Pelaku 'hacker' (peretas) ini diamankan satu orang, tapi masih ada empat pelaku lain di kejar, termasuk bos 'hacker'-nya. Mereka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta di Makassar, Jumat (9/6).

Seorang peretas, bagian sindikat kejahatan itu, yang telah ditangkap berinisial MM. Polisi telah mengetahui identitas empat peretas lain yang buron, yakni H (bos), HPS, THS, dan MS (anak buah)

Ia menjelaskan para peretas mencuri saldo nasabah kartu debit, Mastercard, dengan masuk sistem, kemudian ke akun seseorang yang memiliki kartu kredit dengan menggunakan aplikasi tertentu. 

"Dari aplikasi itu dia bisa mengakses akun seseorang punya uang di kartu debit, sehingga dia bisa menggunakan kartu tersebut. Sementara pemilik tidak tahu kalau digunakan oleh pelaku," ungkap dia.

Kendati demikian, katanya, kartu yang digunakan transaksi meninggalkan jejak digital.

Ia mengatakan sindikat ini mempunyai kemampuan mengakses akun seseorang yang memiliki kartu.

"Jadi, bagi yang punya kartu debit kalau mau menggunakannya agar lebih hati-hati," ujar dia.

Modus operandi mereka, katanya, H selain bos sindikat itu juga berperan mengumpulkan data-data surat elektronik berdasarkan daftar email korban yang dijadikan data target pengelabuan di laptop MM.

Selanjutnya, HPS menggunakan perangkat lunak Heart Sender V mengirimkan email pengelabuan kepada korban atau pemilik email yang masuk daftar tersebut, dengan menargetkan pengguna situs https://login.northlane.com/ untuk diambil data kredensial yang sensitif, seperti "username", kata kunci, email, paspor, dan data kartu debit tersebut.

Berita Terbaru