Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda DPRD Kapuas Rapat Terkait Penyertaan Modal ke Bank Kalteng, Ini Hasilnya

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Juni 2023 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan Pemkab Kapuas dan Bank Kalteng Cabang Kapuas pada Senin, 12 Juni 2023.

RDP tersebut beragendakan terkait pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) tentang penyertaan modal daerah ke Bank Kalteng.

Dalam rapat ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Abdurahman Amur, dihadiri sejumlah anggota dewan, dan Sekretaris DPRD Kapuas, Perry Noah.

Sedangkan, dari pihak Pemkab Kapuas nampak dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Kepala BPKAD Kapuas, Yan Hendri Ale, serta dari Bagian Hukum Setda Kapuas.

Juga nampak dihadiri Komisaris Bank Kalteng Fitriyadi dan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kapuas, Sventry T Silay.

"Dalam rapat ini menghasilkan 6 poin rekomendasi yang beberapa hal disampaikan," kata Amur.

Ia menyebutkan, poin pertama mengusulkan untuk percepatan revisi terhadap Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. 

Ke dua, merekomendasikan kepada Pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas untuk membuka kantor cabang pembantu (unit pelayanan) di wilayah Kecamatan Mandau Talawang dan Kecamatan Pasak Talawang. 

Ke tiga, terkait pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan yang berdomisili di wilayah Daerah Pemilihan 2 dan 3 Kabupaten Kapuas (daerah non pasang surut), dikembalikan / dibayarkan melalui Bank Kalteng. 

Ke empat, mengusulkan Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas, Komisaris dan Direksi Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas untuk melakukan konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka mencari solusi lain ketika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan memposisikan anggaran sebesar 31 Milyar sampai tahun 2024. 

Ke lima, penggunaan dana dividen diharapkan dikembalikan kepada peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Keenam, merekomendasikan beban pemenuhan dana penyertaan modal daerah dapat diperhitungkan sejak APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. (DODI RIZKIANSYAH/J)

Berita Terbaru