Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Tuntutan Terdakwa Madi Goening Sius, Jaksa Ungkap Kerugian Masyarakat dan Tidak Ada Hal Meringankan

  • Oleh Apriando
  • 13 Juni 2023 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Madi Goening Sius selaku terdakwa pemalsuan surat dan penyerobotan tanah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin malam, 12 Juni 2023

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo saat membacakan tuntutannya menyampaikan hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan tuntutannya.

"Hal-hal yang memberatkan Terdakwa pernah dihukum sebelumnya . Terdakwa tidak kooperatif dengan tidak menyerahkan dan menyembunyikan surat asli dari surat yang menjadi barang bukti Terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya," Ungkap Dwinanto didampingi Tim JPU Januar Hapriansyah dan I Wayan Gedin Arianta di depan majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistyono.

Selain itu, perbuatan terdakwa Madi Goening Sius disebut merugikan para korban secara meluas. Menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat pemilik tanah yang telah bersertifikat, yang dalam perkara ini pemilik atas 3.018 (tiga ribu delapan belas) bidang tanah Sertipikat Hak Milik, 24 (dua puluh empat) Sertipikat Hak Guna Bangunan, 1 (satu) Sertipikat Hak Pakai atas nama perorangan, 37 (tiga puluh tujuh) Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 62 (enam puluh dua) Peta Bidang Tanah. Sementara Itu untuk hal-hal yang meringankan tidak ada.

Atas pertimbangan tersebut Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.

JPU menjerat Madi Goening Sius dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 385 ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Madi menguasai dan memiliki Surat Verklaring Nomor : 23/1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut atas nama Abd Inin, Damang Kepala Adat Kahayan Tengah atas nama F Sahay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah atas nama JM Nahan.

Verklaring tersebut terkait atas bidang tanah dengan ukuran panjang 4.500 depa atau 6.750 meter dan lebar 800 depa atau 1.200 meter atau seluas 810 Hektar di jalan Hiu Putih Palangka Raya. Selain itu terdapat Surat Wasiat tanggal 14 April 1978 yang ditandatangani oleh Goening Sius dengan diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut atas nama Basran Asmail dan Camat Pahandut atas nama MPP CW Adam.

Madi kemudian mengajukan surat atau permohonan kepada Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya atas bidang tanah berdasarkan Surat Verklaring dan Surat Wasiat. Dia bermaksud agar bidang tanah berdasarkan Surat Verklaring tersebut untuk dapat diakui sebagai tanah adat dan untuk memperkuat atau mempertegas kembali penguasaan atas bidang tanah tersebut.

Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor : 29 Tahun 2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Verklaring Tanah Adat atas nama Goening Sius No. 23 Tahun 1960 tanggal 30 Juni 1960. SK itu menetapkan mengakui Verklaring Tanah Adat atas nama Goening Sius dan didaftarkan di Lembaga Adat Kedamangan Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor : Df 21/DKA-WKJR/2011 tanggal 24 Agustus 2011.

Berdasarkan Surat Verklaring atas nama Goening Sius yang telah ditetapkan sebagai tanah adat berdasarkan SK Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya oleh Madi dibagi menjadi beberapa kapling tanah dengan ukuran bervariasi. Kaplingan tanah tersebut dia jua sehingga menghasilkan keuntungan sekitar Rp2 miliar.

Berita Terbaru