Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bermodal Obeng Hitam, Arief Wijaya Curi Honda Beat Street

  • Oleh Apriando
  • 16 Juni 2023 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Arief Wijaya alias Ijong terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian motor di Jalan G. Obos divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 15 Juni 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Arief Wijaya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam dakwaan Jaksa, 17 Januari 2023 sekitar jam 04.00 WIB, terdakwa Arief Wijaya keluar dari tempat tinggalnya dengan maksud mencari target sepeda motor yang akan diambil.

Ia membawa satu buah obeng dengan gagang hitam dari rumahnya.

Arief Wijaya melihat satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver dengan nomor polisi KH3139 YQ diparkir di depan rumah.

Secara perlahan membuka pagar rumah yang tidak terkunci dan masuk ke dalam rumah dan mendekati sepeda motor Honda Beat Street tersebut.

Ia menaiki sepeda motor, memegangi stangnya, dan menyadari bahwa sepeda motor tidak terkunci stang/pengaman.

Arief mendorong sepeda motor sekitar 3 meter keluar pagar rumah dan mencoba menghidupkannya menggunakan obeng yang dibawanya, namun tidak berhasil.

Arief Wijaya membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya ke tempat tinggalnya untuk disimpan.

Pada sekitar jam 08.00 WIB, Arief Wijaya menelepon seseorang bernama Mursidi alias Undul dan menyampaikan informasi mengenai sepeda motor yang diambilnya.

Berita Terbaru