Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Lamandau Jelaskan Ada 5 Jenis Surat Suara di Pemilu Serentak 2024

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Juni 2023 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau Irwansyah menyebut, untuk pemilu serentak 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 jenis surat suara.

“Pengaturan mengenai surat suara pemilu antara lain, jenis surat suara yang terdiri atas pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota,” terang Irwasnyah di Nanga Bulik, Jumat, 16 Juni 2023.

Dijelaskan dia, hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

“Untuk 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ukurannya adalah 22×30 Cm maksimal 2 paslon. Di kolom foto 9×6.75 Cm. Yang 3 paslon 33×31 Cm, kolom foto sama, kalau ada 4 paslon ukuran bertambah 44×31 Cm, kolom foto sama,” bebernya.

Ia mengatakan, setiap 5 surat itu ditandakan dengan warna yang berbeda. Adapun abu-abu untuk pemilihan surat suara presiden dan wakil presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, DPR RI berwarna kuning, DPRD provinsi berwarna biru dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota.

Ditambahkan Irwansyah, pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang, desain surat suara pemilu masih sama seperti di pemilu tahun 2019 yang lalu. Pemilih akan tetap menerima lima surat suara saat Pemilu 2024, sehingga mematahkan wacana penyederhanaan surat suara.

“Pada intinya untuk desain surat suara formatnya sama dengan Pemilu 2019, tentang jumlah kolom ke kanan, maupun garis ke bawah,” tandasanya. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru