Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Bangunan Bawa Kabur Motor Bos, Dihukum 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 19 Juni 2023 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Dwi Akbar Alias Akbar terdakwa tindak pidana penggelapan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Dwi Akbar Alias Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," Ucap Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 19 Juni 2023

Perkara bermula pada Jumat, 27 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa dan beberapa orang lainnya sedang bekerja sebagai buruh bangunan untuk korban.

Korban DP menanyakan kepada pegawainya kenapa mereka menggunakan gergaji tangan untuk memotong kayu. Saksi SG menjawab bahwa alat gergaji mesin telah hilang. DP menanyakan keberadaan alat gergaji mesin kepada semua pegawainya, namun tidak ada yang mengetahui dimana alat gergaji mesin tersebut.

30 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa MDA meminta izin kepada saksi SG untuk pergi membeli tabung LPG 12 Kg yang sudah kosong menggunakan sepeda motor Honda Revo.

Namun, Terdakwa MDA tidak kembali setelah pergi membeli tabung gas, dan saksi DP mencoba menghubungi terdakwa tetapi tidak diangkat. Mereka berusaha mencari terdakwa di rumah temannya tetapi tidak berhasil. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Terdakwa MDA sudah bekerja di tempat saksi DP sejak 11 Januari 2023. Setelah pergi membeli tabung gas dan sepeda motor, terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.000.000.

Terdakwa berencana kabur melalui pelabuhan Bahaur setelah menjual sepeda motor. pada 1 Februari 2023 pukul 09.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Pahandut. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru