Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tagih Gaji Nyaris Aniaya Admin CV, Ini Hukumannya

  • Oleh Apriando
  • 20 Juni 2023 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Didik Suharyanto terdakwa dalam perkara pengancaman dan pengrusakan barang divonis 7 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Didik Suharyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dan dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,” ungkap Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 20 Juni 2023

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 bulan.

Pria ini didakwa karena mengancam J selaku Admin CV. IJU dengan balok besi dan merusak sepeda motornya. Ia emosi lantaran diminta membuat pertanggung jawabkan pembelian barang agar gajinya bisa cair. 

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 20 Januari 2023 sekitar jam 16.30 WIB, di Bengkel Las Arema yang berlokasi di Jalan Tumbang Talaken, Km. 46, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Pada saat kejadian, terdakwa Didik datang ke bengkel tersebut untuk mengembalikan kunci kontak truk. Disana, terdakwa bertemu dengan korban J yang sedang bersama dengan saksi O. Saksi J merupakan admin pada CV. IJU dan bertugas melakukan perekapan dan pembayaran terhadap gaji karyawan, sedangkan terdakwa merupakan sopir truk angkutan barang pada CV. IJU

Terjadi percakapan antara terdakwa dan saksi J mengenai pembayaran gaji terdakwa. Terdakwa meminta agar gajinya dibayar terlebih dahulu sebelum ia menyerahkan kunci. Saksi J menjamin bahwa gaji terdakwa akan dibayarkan pada tanggal 5 atau 6 Februari 2023. Korban juga memberitahu terdakwa untuk melengkapi kewajibannya, seperti nota pembelian alat truk dan barang bekas pergantian alat truk saat terdakwa masih menjadi sopir.

Kemudian, terdakwa merasa emosi dan memukul saksi J dengan tangan kosong ke arah kepala, namun tidak mengenainya karena J berhasil menghindar. Terdakwa kemudian mengambil sebuah potong besi hollow dengan ukuran 3x3 cm dan panjang sekitar 1,5 m dengan niat memukulkannya ke arah saksi J. Namun, saksi J berhasil melarikan diri. Didik memukulkan pipa besi itu ke sepeda motor milik J, sehingga memecahkan kaca speedo meternya.

Terdakwa akhirnya diamankan oleh karyawan yang berada di Bengkel Las Arema. Tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi J adalah agar saksi merasa ketakutan dan memenuhi keinginan terdakwa untuk segera membayarkan gaji terdakwa. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru