Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kadis Pertanian Barut Divonis Bebas dalam Perkara Tipikor Peremajaan Sawit

  • Oleh Apriando
  • 28 Juni 2023 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Ir. Setia Budi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Program Nasional Peremajaan Sawit Rakyat 2019-2021 divonis bebas pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan Terdakwa Ir. Setia Budi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

"Membebaskan Terdakwa Ir. Setia Budi B dari dakwaan primair dan subsidair tersebut. Memulihkan hak-hak Terdakwa Ir. Setia Budi dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," bunyi vonis majelis hakim.

Henricho Fransiscust selaku penasehat hukum terdakwa Ir. Setia Budi menganggap putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.

Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya pada saat itu merekomendasikan pembelian bibit sawit kepada salah satu PBS disebabkan penyedia jasa belum siap untuk menyediakan. Oleh karenanya terdakwa melakukan hal dalam keadaan yang memaksa yakni diskresi.

“Apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada diri klien saya tidak terbukti dan memang tidak ada hal-hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain atas perbuatan beliau sebagai Kadis Pertanian Barut,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Juni 2023.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Barut dengan tegas menyatakan kasasi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Setia Budi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Setia Budi juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 480 juta atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan. 

Sementara itu terdakwa lain dengan berkas perkara terpisah dalam perkara itu yakni Kusmen selaku Ketua Koperasi Solai Bersama dan Deden Nurwenda selaku Direktur CV Graha Dutha Alam kedua telah Divonis bersalah dalam perkara tersebut dan dalam upaya hukum banding.

Dalam dakwaan JPU, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendapat bantuan dana hibah dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLUBPDPKS) untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2018.

Kegiatan tersebut merupakan program nasional untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.

Dalam pelaksanaannya kegiatan PSR BLUBPDPKS bersumber dari Dana iuran komoditas ekspor CPO oleh Kementerian Keuangan melalui BLUBPDPKS tahun 2019 hingga 2021. Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat diharap dapat meningkat tanpa melalui pembukaan lahan baru. Peremajaan tanaman kelapa sawit harus menggunakan benih unggul dan bersertifikat.

Berita Terbaru