Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Karyawan Perusahaan Diamankan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 07 Juli 2023 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang karyawan perusahaan kelapa sawit berinisial D (27), harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, awalnya, pelaku menyuruh korban yang masih berusia 16 tahun untuk menggoreng ayam. Namun, pada saat itu, pelaku juga ikut duduk di samping korban untuk memasak.

"Pada saat memasak lalu pelaku ini langsung menciumi korban dan pada saat itu juga korban berusaha untuk menghindar," kata Lajun, Jumat, 7 Juli 2023.

Dia melanjutkan, pelaku langsung mematikan kompor yang saat itu masih menyala dan menggendong korban ke dalam kamar yang ada di perumahan karyawan kepala sawit tersebut. Pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar yang saat itu dalam keadaan kosong.

"Di dalam kamar itu kemudian pelaku ini melakukan aksinya kembali," bebernya.

Pelaku lalu berupaya menggauli korban. Beruntung, korban menghindar. "Korban saat itu sempat berkata kepada pelaku kalau dirinya tidak mau dan akhirnya tidak terjadi hubungan badan," jelasnya.

Selanjutnya, kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban. Orang tua korban tidak terima sehingga melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Setelah melaporkan, pelaku-pun diamankan.

Pelaku disangkkan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai undangan-undang tersebut, pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutup Kasat. (BUDDI RAHMAT H/Y)

Berita Terbaru