Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Tangkap Terduga Mucikari Perdagangan Orang

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 07 Juli 2023 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria yang berpenampilan wanita berinisial ZE (23) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia diamankan di salah satu hotel yang ada di Kota Sampit.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering melakukan dugaan TPPO di salah satu hotel itu.

"Setelah mendapat laporan, kami tim Satreskrim Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini," kata AKP Lajun Siado Rio Sianti, Jumat, 7 Juli 2023.

Saat melakukan penyelidikan, pelaku bersama MS (19), korban TPPO sedang berada di salah satu hotel. Pelaku yang saat itu hendak bertransaksi langsung diamankan oleh tim Satreskrim Polres Kotim.

"Menurut keterangan pelaku, dia menjual korban ini kepada tamunya untuk berhubungan badan dengan harga Rp800 ribu. Rp500 ribu buat korban, Rp300 ribu buat pelaku," jelas Kasat.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 lembar nota pembayaran kamar hotel, 1 buah kunci kamar hotel dan 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat melakukan transaksi.

"Pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan dan kami bawa ke kantor Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut," beber Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000.00 dan paling banyak Rp600.000.000.00. (BUDDI RAHMAT H/Y)

Berita Terbaru