Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Enam Anak Tersangka Curanmor di Lamandau Akhirnya Dibebaskan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 10 Juli 2023 - 09:29 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Enam anak tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Lamandau akhirnya dibebaskan setelah dilakukan upaya diversi yang difasilitasi Polres Lamandau. Selain menghadirkan tersangka dan korban, kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah pihak.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, dalam kegiatan diversi itu juga dihadiri, Unit PPA, Bapas Kelas II Pangkalan Bun, Dinas Sosial Lamandau, Dinas P3AP2KB Lamandau, para korban, keluarga dan para tersangka curanmor.

Disampaikan Kapolres, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dalam perkara pidana yang melibatkan anak dibawah umur, penegak hukum wajib melakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara pidana anak.

“Dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dengan anak. Untuk menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak,” kata Kapolres saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Juli 2023.

Dalam proses diversi yang berlangsung, keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan sanggup memberikan ganti rugi atas kerusakan motor yang diderita para korban.

Dengan adanya mediasi atau diversi yang difasilitasi Polres Lamandau tersebut para korban menerima permohonan maaf dari keluarga pelaku dan akan menerima ganti kerugian motor sesuai dengan kesepatan kedua belah pihak.

Alhamdulillah telah mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak, sehingga perkara curanmor bisa berakhir damai,”  ucapnya.

Sementara, Ketua UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lamandau, Deni mengaku bersyukur dengan telah disepakatinya perdamaian antara korban dan wali pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Kepada ABH nantinya akan dilakukan pembinaan berkelanjutan oleh unit PPA,” tambahnya. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru