Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Edarkan Sabu

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 10 Juli 2023 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SW (24) diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Menteng, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, IRT ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di rumahnya.

"Setelah menerima informasi tim kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu perempuan itu sedang berada di dalam rumahnya," kata Bagus, Senin, 10 Juli 2023.

Setelah mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Selanjutnya, ditemukan 8 paket sabu siap edar dengan berat total 15,35 gram yang disimpan oleh pelaku di dalam kamarnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 buah dompet, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil penjualan barang tersebut.

"Pelaku ini terkenal licin. Awalnya yang kami incar adalah suaminya, namun yang berhasil kami amankan adalah istrinya yang ikut juga mengedar narkoba," beber Kasat.

Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut berasal dari Kota Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) hendak diedarkan di wilayah Kota Sampit. 

"Semuanya sudah kami amankan, pelaku berserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, IRT ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDDI RAHMAT H/Y)

Berita Terbaru