Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MB Ketapang Segera Sidang Pelaku Pembuang Sampah Gunakan Pikap

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 11 Juli 2023 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tegakkan hukum adat, Kecamatan mentawa baru Ketapang segera sidang pelaku pembuang sampah menggunakan pikap di Jalan MT Haryono Barat.

"Dalam waktu dekat damang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang insya Allah akan melaksanakan sidang adat untuk pelanggar pembuang sampah sembarangan," kata Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi, Selasa, 11 Juli 2023.

Dia mengatakan, pihaknya telah menangkap tangan dua kejadian pembuangan sampah sembarangan di kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Salah satu kasusnya yakni sebuah pikap yang diduga milik perusahaan ekspedisi membuang sampah di Jalan MT Haryono Barat. Kasus itu saat ini sedang proses pengidentifikasian.

"Saat mereka membuang sampah, ada relawan kita dari masyarakat memergoki. Kemudian relawan kita memvideo dan memfoto, bukti tersebut sebagai bahan untuk kita memproses kejadian itu," ujarnya.

Kejadian itu berlangsung saat sebelum lebaran namun sengaja diproses setelah lebaran untuk menjaga kondusifitas

Sesuai dengan hukum adat pelaku pembuang sampah sembarangan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dapat dikenai sanksi denda maupun pembinaan tergantung hasil persidangan nantinya.

"Nanti untuk dendanya di sidang adat ada istilah patiramu. Kalau 1 patiramu itu Rp 250 ribu. Besaran denda itu tergantung beratnya pelanggaran," demikian Eddy. 

Sejak Oktober 2022, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang secara resmi menerapkan hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan. Sehingga bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi denda atau sanksi sosial yang ditentukan dalam sebuah sidang adat. (DEWI PATMALASARI/Y) 

Berita Terbaru